Bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa arti judi. Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Selanjutnya, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).
Kemudian, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:
Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:
Bunyi Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya
Lebih lanjut, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)
Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu. Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat
Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta[3]).
Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan
Apa Kata Alkitab Tentang Perjudian? Ini Jawabannya!
Banyak orang Kristen bertanya-tanya apakah perjudian adalah dosa dan apa yang Alkitab katakan tentang hal itu. Sementara kasino, undian, dan bola tangkas lainnya hari ini tidak secara khusus disebutkan di dalam Alkitab, namun Tuhan masih memperingatkan agar tidak melakukan pencobaan.
Faktanya, orang-orang berjudi itu karena mereka kecanduan cinta uang. Permainan bola tangkas adalah dosa karena itu mengambil alih pikiran dan hati kita serta membawa kita ke jalan yang tidak pernah terpuaskan. Pelajari ayat-ayat Alkitab berikut tentang perjudian dan lihat mengapa Tuhan mendorong kita untuk menjauh darinya.
Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.
Baca Juga: Jangan Pernah Ikut Judi Online Kalau Tidak Mau Alami 5 Bahaya Ini!
Tetapi haruslah engkau ingat kepada TUHAN, Allahmu, sebab Dialah yang memberikan kepadamu kekuatan untuk memperoleh kekayaan, dengan maksud meneguhkan perjanjian yang diikrarkan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, seperti sekarang ini.
Siapa mencintai uang tidak akan puas dengan uang, dan siapa mencintai kekayaan tidak akan puas dengan penghasilannya. Inipun sia-sia.
Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu."
Baca Juga: Miliaran Rupiah Uang Judi Masuk Kantong Pemerintah
Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. Karena Allah telah berfirman: "Aku sekali-kali tidak akan membiarkan engkau dan Aku sekali-kali tidak akan meninggalkan engkau."
Kata-Nya lagi kepada mereka: "Berjaga-jagalah dan waspadalah terhadap segala ketamakan, sebab walaupun seorang berlimpah-limpah hartanya, hidupnya tidaklah tergantung dari pada kekayaannya itu."
Tak seorangpun dapat mengabdi kepada dua tuan. Karena jika demikian, ia akan membenci yang seorang dan mengasihi yang lain, atau ia akan setia kepada yang seorang dan tidak mengindahkan yang lain. Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon."
Allahku akan memenuhi segala keperluanmu menurut kekayaan dan kemuliaan-Nya dalam Kristus Yesus.
Baca Juga: Ini Risiko Dapat Uang Instan Lewat Judi, Dijamin Bikin Tobat!
Jangan bersusah payah untuk menjadi kaya, tinggalkan niatmu ini.
Siapa mengerjakan tanahnya akan kenyang dengan makanan, tetapi siapa mengejar barang yang sia-sia akan kenyang dengan kemiskinan.
Kita sudah mengetahui kebenaran tentang perjudian. Biarlah kita tidak mengambil bagian di dalamnya ataupun kalau kita masih ada di dalamnya, mari kita segera mengakhirinya karena itu sesungguhnya tidaklah berguna bagi kita.
Sumber : biblestudytools.com
%PDF-1.4 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> /PageMode /UseNone /Type /Catalog /Pages 1 0 R /Metadata 68 0 R >> endobj 3 0 obj <> >> endobj 4 0 obj <> endobj 5 0 obj <> stream xÚÌQÁJ1½ÏWÌ1g’n²sTPAĺ¨mÁªˆ~½“ÝÒ 7i��0ɼ<Þ›!<Æ^àJ7yø4<’' nq¦—,§�˜½h´ióaŸÂ5Εðñˆø–©‘„厞22–‡Ñ7ÕU“0%ö1èïŒe7æÈÛÛr'e÷j„|®JxCÔ¥so£™[ט¾fë’y³Á
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penertiban perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang REFR DOCNM="74uu007">Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040) di maksudkan untuk membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju ke penghapusan sama sekali dari seluruh Wilayah Indonesia;
b. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan pada saat sekarang ini dipandang sudah tiba waktunya untuk mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh Wilayah Indonesia;
c. bahwa untuk maksud tersebut dan dalam rangka mengatur tentang 75 pelaksanaan Undang-undang REFR DOCNM="74uu007">Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dipandang perlu untuk melarang pemberian izin penyelenggaraan perjudian dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang REFR DOCNM="74uu007">Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040);
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN.
(1) Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
(2) lzin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981,
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040), dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi semua peraturan perundang-undangan tentang Perjudian yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Hal-hal yang berhubungan dengan larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian yang belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 10
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.
Ditinjau dari kepentingan Nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar daripada kemanfaatan yang diperoleh.
Oleh karena itu Pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang diizinkan, sehingga segala jenis perjudian merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040).
Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
Bentuk dan jenis perjudian yang dimaksud dalam Pasal ini, meliputi :
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari
7) Super Ping-pong;
8) Lotto Fair;
11) Slot machine (Jackpot);
13) Big Six Wheel;
15) Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
b. Perjudian…
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan :
1) Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2) Lempar Gelang;
3) Lempar Uang (Coin);
6) Menembak sasaran yang tidak berputar;
7) Lempar bola;
11) Adu domba/kambing;
13) Karapan sapi;
14) Pacu anjing;
16) Mayong/Macak;
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
3) Adu kerbau;
5) Karapan sapi;
6) Adu domba/kambing.
d. Tidak termasuk dalam perngertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
Izin penyelenggaraan perjudian yang dimaksud dalam ayat ini baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Termasuk dalam ketentuan Pasal ini segala bentuk judi buntut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1965 yang menetapkan permainan judi buntut sebagai kegiatan subversi.
Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk katagori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3192
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penerapan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).
Makalah ini membahas tentang perjudian di Indonesia, termasuk pengertian perjudian, kategori perjudian, dan hukum yang mengatur perjudian. Perjudian diartikan sebagai kesepakatan antara dua pihak dimana salah satu akan menang dan salah satu akan kalah. Ada beberapa kategori perjudian seperti yang menggunakan taruhan uang, barang, atau tindakan. Secara hukum, perjudian di Indonesia dilarang berdasarkan undang-undangRead less